Beda Larangan 5 Obat Sirup dari BPOM dan Daftar 102 Obat yang Beredar

CNN Indonesia


Ilustrasi obat sirup. BPOM telah menarik lima merek obat sirup dari peredaran dan kini akan dimusnahkan. (istockphoto/ArtistGNDphotography)
_________

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan 102 obat jenis sirup yang sempat dikonsumsi pasien penyakit gagal ginjal akut. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan jumlah obat yang ditemukan berasal dari 156 rumah pasien yang didatangi pihak Kemenkes. Saat ini Kemenkes memang tengah menelusuri penyebab terjadinya lonjakan kasus gagal ginjal akut dalam tiga bulan terakhir. 

"Kita datangi semua rumah. Dari 241 [pasien gagal ginjal akut], kita datangi 156. Dari itu, kita temukan 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirup," kata Budi saat konferensi pers di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta Selatan, pada Jumat.

Namun, menurut Budi, temuan obat dari Kemenkes masih diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa eliten glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak.

Jika memang ditemukan bahan pencemar yang melebihi batas, maka obat ini akan dilarang diresepkan dan dijual. 

Daftar 102 obat kini telah beredar luas di masyarakat. Namun daftar ini berbeda dari lima obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM. Daftar yang dikeluarkan BPOM adalah lima obat sirup yang dipastikan mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Hal itu teridentifikasi BPOM usai pengujian terhadap dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat sampai 19 Oktober 2022. Karena itulah, BPOM menginstruksikan agar kelima obat dimusnahkan.

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian pernyataan resmi BPOM, pada Kamis.

Meski demikian, penting diingat bahwa Kemenkes sementara ini masih melarang penjualan seluruh obat sirup di apotek, dan melarang dokter untuk meresepkan obat sirup hingga penelusuran atau pengujian selesai. 

Budi Gunadi menyatakan langkah konservatif ini diambil mengingat tingginya tingkat kematian pada kasus gangguan ginjal akut. 

"Kita ambil langkah-langkah konservatif, memproteksi bayi-bayi kita," kata Budi.

Berikut daftar obat yang dilarang BPOM karena mengandung EG dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221019191513-20-862872/kemenkes-daftar-obat-dengan-senyawa-berbahaya-yang-beredar-tak-benar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesonan Aurora di Langit Kutub Utara dan Kutub Selatan

Waspada! Covid Varian Terbaru Tidak Bisa Dideteksi dengan Antigen