Faktor Apa Saja Sih yang Mempengaruhi Kepatuhan Pajak Bagi UMKM?

Perkembangan usaha mikro kecil dan menengah yang selanjutnya disebut UMKM di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan. UMKM kini telah menjelma menjadi sumber penggerak ekonomi baru di Indonesia. Campin (2013) menyimpulkan UMKM memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Scarborough (2012) menambahkan bahwa pengusaha berperan menciptakan perusahaan, pekerjaan, kekayaan, dan solusi inovatif untuk beberapa masalah yang ada di dunia. Data dari Kementerian Koperasi bahwa pelaku UMKM mencapai hampir 60 juta pelaku usaha pada tahun 2017 yang tersebar di seluruh Indonesia. Sektor UMKM mendominasi struktur usaha dengan sekitar 99,99% yang terdiri dari usaha mikro 98,79%, usaha kecil 1,11%, usaha menengah 0,09%, sedangkan usaha besar hanya memiliki kontribusi sebesar 0,01% (Endrianto, 2015). Dengan meningkatnya jumlah UMKM diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam penerimaan pendapatan suatu negara terutama meningkatkan penerimaan pajak.

Upaya meningkatkan penerimaan pajak melalui reformasi sistem perpajakan untuk mendukung UMKM, Yusdita, Subekti dan Adib (2017) berpendapat bahwa sistem pembayaran dan sistem pelaporan yang lebih mudah menurut otoritas pajak belum tentu sama dengan yang dirasakan oleh WP OP. Terdapat banyak pendapat yang menyatakan bahwa cara perhitungan pajak yang terutang masih tergolong sulit bagi pelaku UMKM dengan kemampuan dan pengetahuan tentang pencatatan akuntansi yang masih minim. Kurangnya pemahaman dalam menghitung jumlah PPh badan yang terutang, mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi dan membuat kebijakan-kebijakan yang baru untuk meningkatkan penerimaan pajak. Diamastuti (2012) menambahkan bahwa WP potensial tidak menguntungkan menerapkan self-assessment system, implikasinya sebagian besar WP enggan untuk memenuhi kewajiban ber-NPWP. Data-data tentang WP itu sendiri akan selalu diupayakan untuk ditutupi sehingga tidak tersentuh oleh DJP.

Mengingat begitu pentingnya peran UMKM dalam perekonomian negara, pada bulan Juni 2018, pemerintah telah meluncurkan kebijakan terbaru mengenai tarif pajak UMKM yang tertuang dalam PP No. 23 Tahun 2018 pengganti PP sebelumnya No. 46 Tahun 2013 (Kemenkeu, 2018). Dikeluarkannya kebijakan mengenai penurunan tarif UMKM, maka pemerintah sudah menepati janjinya saat tax amnesty, yaitu menurunkan secara bertahap tarif PPh, dengan harapan mendorong iklim investasi yang lebih kompetitif. Rumusan Omnibus Law menunjukkan semangat pemerintah untuk mengoreksi kebijakan dan praktik perpajakan, terutama mendorong fairness, kesederhanaan administrasi dan kepastian hukum. Adanya tarif baru dapat membantu pelaku UMKM yang memiliki peredaran usaha yang rendah, nyatanya masih saja ada pelaku UMKM yang tidak patuh. Nufera, Darmayasa, dan Mandia (2019) menyimpulkan bahwa adanya pilihan menggunakan PP 23 Tahun 2018 atau mekanisme umum menyebabkan WP memilih kesederhanaan dengan PP 23 Tahun 2018 meskipun dengan keadaan rugi tetap membayar pajak. Keengganan pengusaha kecil untuk membayar pajak ini sebab mereka memiliki pemahaman yang keliru terhadap pajak, terdapat pandangan pajak atau retribusi yang dibayarkan merupakan suatu hubungan timbal balik secara langsung, artinya harus ada suatu insentif yang langsung mereka peroleh dari pajak yang menerima pembayaran (Sugiono et al., 2015).

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Suryani (2019) menyatakan bahwa tidak ada perbedaan peningkatan WP UMKM setelah pengalihan PP 46 Tahun 2013 menjadi PP 23 Tahun 2018. Hal tersebut sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Audina (2019) yang menyimpulkan bahwa implementasi PP No 23 belum sepenuhnya meningkatkan penerimaan pajak Pasal 4 ayat (2) final. Perbedaan tingkat pembayaran dari WP sejak diterapkannya PP No 46 Tahun 2013 lebih tinggi dari pada saat diberlakukannya PP No 23 Tahun 2018. Menurut Kamleitner (2012) terdapat tiga aspek kunci rendahnya tingkat kepatuhan pajak UMKM, yaitu :

  1. Kesempatan pemilik usaha lebih banyak untuk tidak mematuhi dibandingkan pekerja. 
  2. Masih kurangnya pengetahuan pajak untuk pengusaha kecil.               
  3. Adanya persepsi pajak merupakan suatu beban yang mengurangi keuntungan. 

Faktor lainnya yang mempengaruhi kepatuhan WP yaitu dengan adanya sanksi perpajakan. Hasil penelitian dari Cahyani dan Noviari (2019) menyatakan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan WP UMKM. Penelitian Masruroh dan Zulaikha (2013) menunjukkan hasil yang berbeda mengenai pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan WP, dan hasil penelitiannya menyatakan bahwa kemanfaatan NPWP, kualitas pelayanan dan sanksi perpajakan secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan WP. Modugu dan Anyaduba (2014) melakukan penelitian di Nigeria yang menyimpulkan bahwa audit pajak belum membuat dampak besar pada pajak perusahaan yang rendah budaya kepatuhan di Nigeria. Menurut Zelmiyanti dan Suwardi (2019) tingginya tingkat moral perpajakan perlu didukung dengan adanya kemungkinan diaudit, hasil penelitian juga menunjukkan responden yang memiliki nilai moral yang tinggi tidak perlu diancam dengan pengenaan sanksi.

Terdapat perbedaan konteks ruang dan waktu yang berbeda maka faktor moral menjadi penting seiring dengan adanya literasi mengenai sadar pajak dan adanya relawan pajak sehingga adanya moral yang tinggi dapat membentuk karakter WP yang baik. Menurut Mira dan Khalid (2016) bahwa kesadaran WP berkaitan dengan moral. Moral menjadi dasar yang akan mengarahkan seseorang untuk melakukan perbuatan baik atau buruk (Darmayasa, 2017; Darmayasa, 2018; Sudarma 2018). Kesadaran membayar pajak akan melahirkan moral perpajakan. Jika WP memiliki kesadaran yang tinggi dengan kewajibannya dalam membayar pajak, maka moral pajaknya juga tinggi. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Darmayasa (2019) bahwa peningkatan kepatuhan bisa ditempuh dengan persepsi kesadaraan pajak.

Sumber : MORAL PAJAK, PEMERIKSAAN, SANKSI, KEPATUHAN PAJAK UMKM: PERAN MODERASI KESADARAN PAJAK (Jurnal Pajak dan Keuangan Negara Vol.3, No.2, (2022), Hal.316-330)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesonan Aurora di Langit Kutub Utara dan Kutub Selatan

Kesetaraan Gender Bukan Hanya tentang Laki-Laki ataupun Perempuan

Kemendikbud Minta Pelajar Manfaatkan Medsos, Termasuk TikTok